http://diskopperindag.badungkab.go.id/ - Rabu, 10 Juli 2013
Jaminan Kredit Daerah (JAMKRIDA)
Dibaca: 7588 Pengunjung
Oleh : administrator
Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) dan Koperasi di Daerah Bali dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan,
dari data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali jumlah UMKM tahun 2011 mencapai 233.334 unit yang terdiri dari
sector informal 169.119 unit dan sector formal 64.215 unit.
Tingginya pertumbuhan UMKM di Bali mempunyai dampak positif dari segi penyerapan tenaga kerja, pemerataan pembangunan
dan hasil – hasilnya khususnya di bidang ekonomi dan peningkatan Pendapatan Domestik Regional Bruto.
Walau sedemikian besar perannya, UMKM di Bali masih menghadapi berbagai kendala lemahnya jaringan pasar, rendahnya kualitas
sumber daya manusia yang dimiliki, masalah produksi dan teknologi serta masalah permodalan.
Mengatasi kendala dalam pemenuhan modal bagi UMKM Pemerintah Daerah Provinsi bali mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah ( Jamkrida ) Bali. Dengan dorongan dari Bank Indonesia Cabang Denpasar dan dukungan pihak legislative, maka pada tanggal
21 November 2010 berdirilah perusahaan penjaminan milik masyarakat Bali dengan nama PT. Jamkrida Bali Mandara.
Pendirian perusahaan PT. Jamkrida Bali Mandara ini diharapkan mampu mengatasi permaslahan kekurangan modal usaha bagi UMKM yang
usahanya layak namun kesulitan mengakses kredit karena batasan agunan ( jaminan fisik atau collateral ).
Sampai dengan tanggal akhir Desember 2011 saham PT. Jamkrida Bali Mandara mendapat dukungan yaitu :
Pemerintah Daerah Provinsi Bali Rp. 50 milyar,
Pemerintah Daerah Kab. Karangasem Rp. 75 juta,
Pemerintah Daerah Kab. Bangli Rp. 500 juta,
Pemerintah Daerah Kab. Gianyar Rp. 500 juta,
Pemerintah Kota Denpasar Rp. 500 juta,
Pemerintah Daerah Kab. Badung Rp. 500 juta,
Pemerintah Daerah Kab. Tabanan Rp. 100 juta,
Sehingga Total Setoran Saham Rp. 52.175.000.000,-
Dengan jumlah modal sebesar itu PT. Jamkrida Bali Mandara dapat menjamin kredit komersil sebesar Rp. 521,75 milyar. Apabila diasumsikan
rata – rata kredit sebesar Rp. 50 juta per nasabah, maka UMKM yang dapat di jamin adalah sebanyak 10.417 unit usaha, dan akan memberikan
multiplier effect atau daya umhkit bagi perkembangan sector usaha lain yang terkait dengan usaha yang menerima kredit dan mendapat
penjaminan dari PT. Jamkrida Bali Mandara tersebut.
Dalam upaya mengemban misi dari pihak – pihak yang berkepentingan ( stakeholder ), PT. Jamkrida Bali Mandara telah menjalin kerjasama
penjaminan dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali yang notabennnya bank milik masyarakat Bali, dan lembaga keuangan non bank PT. Sarana
Bali Ventura.
Para UMKM yang ingin mendapat jasa penjaminan dari PT. Jamkrida Bali Mandara dapat menghubungi salah satu dari lembaga keuangan tersebut.
Persyaratan utama mendapat penajminan adalah UMKM dimaksud usahanya harus feasible atau layak mendapat kredit dari bank / lembaga keuwangan.
Produk penjaminan yang telah diluncurkan PT. Jamkrida Bali Mandara adalah sbb :
Penjaminan Kredit Mikro dan Kecil, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lain partner PT. Jamkrida Bali Mandara
untuk membiayai sektor usaha mikro dan kecil atau penjamin kredit untuk usah produktif.
Penjamin kredit multiguna, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagai keperluan nasabah perorangan atau
anggota koperasi pegawai atau koperasi karyawan yang berpenghasilan tetap dengan coverage risiko kemacetan kredit, baik alasan kematian, PHK
maupun alasan kredit macet lainnya.
Penjaminan Kredit Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk
membiayai Pekerjaan Konstruksi / Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka pembangunan proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan
APBN atau APBD, dana BUMN atau BUMD.
Penjaminan Kredit Lingkage Program, yaitu penjaminan kredit yang disalurkan kepada end user melalui kerjasama pola executing antara bank atau
lembaga keuangan lainnya ( penerima jaminan) dengan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) dan koperasi sebagai pihak terjamin, sesuai ketentuan dan
persyaratan yang berlaku pada penerima jaminan.
Dibaca: 7588 Pengunjung